Kamis, Maret 20, 2025
BerandaRagamPERPANJANGAN MASA JABATAN PP PORDASI 2020-2024 CACAT HUKUM, SK KONI PUSAT MASUK...

PERPANJANGAN MASA JABATAN PP PORDASI 2020-2024 CACAT HUKUM, SK KONI PUSAT MASUK PTUN

Silang pendapat antara Komunitas Equestrian Indonesia yang dihuni oleh mayoritas Pemilik Stable, Pemilik Kuda, dan Para Pelaku olahraga berkuda equestrian dengan PP Pordasi masa bakti 2020-2024 dibawah kepemimpinan Ketua Umum Triwatty Marciano memasuki babak baru dengan melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah hukum.

Komunitas Equestrian Indonesia berpendapat bahwa perpanjangan masa jabatan Kepengurusan PP Pordasi masa bakti 2020-2024 yang seharusnya berakhir pada 31 Januari 2024  diperpanjang hingga November 2024 dengan mendapat pengesahan dari KONI Pusat lewat SK No. 195 Tahun 2023 bertanggal 14 Desember 2023 dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan AD/ART Pordasi yang mewajibkan pemilihan Ketua Umum PP Pordasi harus melewati mekanisme Munas Pordasi sebagai forum tertinggi yang diselenggarakan setiap empat tahun sekali. Sehingga terkesan menghalalkan segala cara seenaknya untuk tetap menjadi Ketua umum Pordasi dengan menggunakan kedekatannya kepada Ketua Koni.

PP Pordasi masa bakti 2020-2024 saat pelantikan di Hotel Borobudur Februari 2020

Imbas dari perpanjangan masa jabatan PP Pordasi masa bakti 2020-2024  dinilai tidak sesuai dengan AD/ART Pordasi itu sendiri, Komunitas Equestrian Indonesia pun telah mengeluarkan Surat Pernyataan Sikap yang intinya mendesak PP Pordasi masa bakti 2020-2024 beserta mayoritas dari Para Pengurus Provinsi/Daerah Pordasi di seluruh Indonesia untuk segera menggelar Munas Pordasi sesuai AD/ART.

Tak berhenti disitu, dengan melihat cacat hukum yang ada pada proses perpanjangan masa tugas PP Pordasi masa bakti 2020-2024, Komunitas Equestrian Indonesia pun akhirnya menempuh jalur hukum atas keluarnya surat pengesahan dari KONI Pusat terkait masa perpanjangan Kepengurusan PP Pordasi masa bakti 2020-2024 melalui SK 195 Tahun 2023 bertanggal 14 Desember 2023 yang menjadi puncak pemicu masalah. Komunitas Equestrian Indonesia juga berpendapat bahwa Pordasi bukanlah organisasi underbow KONI , dan KONI hanyalah wadah berhimpun Cabor-Cabor yang ada di Indonesia ini dan tugasnya hanya melakukan Pembinaan Atlit-atlit yang ada di Cabor itu sendiri, sehingga terkait urusan rumah tangga Cabor maka KONI tidak memiliki Hak untuk ikut campur di dalamnya.

Adapun perkara gugatan terhadap berlakunya SK KONI Pusat No.195 Tahun 2023, saat ini telah terdaftar di PTUN Jakarta dengan No. Perkara 7/G/2024/PTUN.JKT dan tengah menunggu proses untuk persidangan. Gugatan perkara tersebut diajukan oleh tiga wakil Komunitas Equestrian Indonesia yakni H. Joko Purwanto, Andi Supriandi, dan Asep Mulyadi S,Si dengan menunjuk  Pengacara dari Kantor Advokat M. Hadrawi Ilham. SH & Partners yang sudah sangat sering memenangkan gugatan Kliennya terlebih persengketaan urusan partai politik besar.

H. Joko Purwanto, panggilan hati benahi Pordasi

Ketika dihubungi via jaringan telepon, H. Joko Purwanto pun membenarkan bahwa perkara gugatan atas keluarnya SK KONI Pusat terkait masalah perpanjangan masa tugas PP Pordasi periode 2020-2024 telah masuk ke PTUN Jakarta pada Jumat 5 Desember 2024, dan tujuan dari pengajuan perkara gugatan ini adalah mengingatkan KONI kembali agar tidak keluar dari tupoksinya sebagai organisasi yang berwenang dan bertanggung jawab mengelola,membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan Kegiatan olahraga prestasi setiap anggota di Indonesia bukan justru mengobok-obok urusan rumah tangga Cabor itu sendiri.

Sebelumnya, Joko dan rekan-rekan juga telah melakukan upaya administratif dengan mengajukan surat keberatan kepada Ketua KONI Pusat yang secara resmi telah diterima oleh Tata Usaha KONI Pusat pada tanggal 5 Januari 2024 sesuai dengan ketentuan proses administrasi yang  harus dipenuhi  sebagai syarat pendaftaran  gugatan perkara di PTUN.

Menurut Joko, langkah hukum dinilai penting dalam mengatasi permasalahan tersebut untuk menjaga keutuhan rumah besar Pordasi yang menaungi kegiatan olahraga berkuda di Indonesia beserta aspek-aspek yang ada didalamnya. Terlebih dengan keluarnya Surat Pernyataan Sikap dari Komunitas Equestrian dan mayoritas Pengurus Provinsi/Daerah seluruh Indonesia  yang notabene melibatkan Para tokoh olahraga berkuda equestrian yang telah jatuh bangun dan susah payah  mengembangkan olahraga berkuda equestrian ditanah air selama ini.

Triwatty Marciano bersama Menpora Zainudin Amali dan Ketua KONI Pusat Marciano Noorman

“Dengan segala permasalahan yang saat ini terjadi di lingkup Pordasi, Saya berharap agar Ibu Triwatty Marciano sebagai Ketum PP Pordasi saat ini untuk  mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewajiban yang tertuang dalam AD/ART Pordasi yakni segera menggelar Munas kembali kepada AD/ART Pordasi itu sendiri  atau dengan realitas banyaknya penolakan terhadap kepemimpinannya, mungkin ada baiknya agar Beliau mempertimbangkan untuk segera mengundurkan diri. Itu akan lebih elegan dibanding harus menjalani mekanisme hukum yang nantinya akan lebih memperkeruh keadaan dan membawa ke situasi yang lebih buruk lagi.” Lanjut Politisi dan Mantan Anggota DPR RI tersebut.

Joko pun mengungkapkan, seandainya Triwatty Marciano segera mengambil langkah-langkah untuk kembali pada AD/ART Pordasi dengan segera menggelar Munas Pordasi di Bulan Januari tahun 2024 atau dengan kebesaran hati memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PP Pordasi, maka proses hukum gugatan perkara terhadap berlakunya SK KONI Pusat pun tidak akan dilanjutkan. Menurut Joko, langkah kembali pada AD/ART Pordasi merupakan langkah terbaik untuk menjaga keutuhan dan kewibawaan Organisasi Pordasi yang menaungi jutaan Para Pelaku olahraga berkuda di seluruh Indonesia.

Ketika ditanyakan apa motivasinya membawa permasalahan kisruh perpanjangan masa jabatan Kepengurusan PP Pordasi periode 2020-2024 ke ranah hukum, Joko pun menyampaikan alasannya bahwa ini merupakan tanggung jawab moralnya mengingat Joko turut memprakarsai proses melenggangnya Triwatty Marciano ke tampuk pimpinan PP Pordasi sejak masa persiapan, pencalonan, hingga terpilihnya yang bersangkutan pada Munas XIII Pordasi di Bandung pada Januari 2020 lalu.

“Saya sebenarnya sangat bangga terhadap figur Ibu Triwatty Marciano dan berharap kepemimpinan seorang perempuan itu diyakini  akan lebih baik dan konsisten hingga Saya mendukung penuh dari awal proses pencalonan Beliau sampai terpilih menjadi Ketua Umum PP Pordasi termasuk memaksakan juga agar SekJend Pordasinya juga Perempuan dan pada tanggal 31 Januari 2020 saat Munas ke XIII di Bandung akhirnya Ibu Triwatty Marciano terpilih menjadi Ketua Umum Pordasi beserta SekJendnya Bu Dinda. Namun dengan berbagai persoalan  yang Beliau lakukan saat masa kepemimpinannya,  dengan segala moralitas yang Saya miliki, akhirnya Sayapun terpanggil untuk mengingatkan Beliau yang sudah Saya anggap sebagai Kakak sendiri.” Tambah Joko yang juga memastikan bahwa tidak ada masalah pribadi antara Dirinya dan Triwatty Marciano.

Dalam menyikapi permasalahan ini, Joko pun berharap agar semua pihak lebih mengedepankan rasa kebersamaan, saling melepas ego masing-masing sehingga bisa berpikir jernih dalam mencari langkah penyelesaian mengingat dibalik permasalahan ini ada nasib dan kepentingan Para Pelaku olahraga berkuda yang lebih besar  harus diperjuangkan. Dengan kepala yang dingin serta nawaitu (niat) yang baik Insya Allah  seberat dan sebesar apapun masalah pasti akan bisa diselesaikan dalam jalinan silahturahmi yang tetap terpelihara.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

berita terbaru

Recent Comments