Menyikapi silang pendapat perihal pembentukan Pengprov Pordasi Bali yang melibatkan kubu Dicky Kamsari, Ketum PP Pordasi, Triwatty Marchiano memberikan tanggapannya terhadap permasalahan tersebut. Menurut Triwatty, proses pembentukan Pengprov Pordasi Bali tidak sesuai dengan aturan AD/ART yang berlaku dan juga ada beberapa pihak yang keberatan.
“Menurut PP Pordasi, pembentukan Pengprov Pordasi Bali dinilai tidak sesuai dengan aturan AD/ARTÂ serta adanya keberatan dari beberapa komunitas berkuda di Bali. UNtuk itu Saya pernh mengumpulkan orang-orang yang berselisih pendapat dengan satu keputusan bahwa pembentukan Pengprov Pordasi Bali harus dimulai dari awal lagi.” Ujar Triwatty Marchiano seraya mendaulat Waketum II PP Pordasi, Ir. H. Widodo Edi Sektianto. M.M untuk menjelaskan peihal AD/ART yang dilanggar.
Dalam keterangannya Widodo menjelaskan tentang prosedur pembentukan Pengprov Pordasi. Sebagai langkah awal adalah dengan membentuk panitia kecil hasil musyawarah yang bertugas mengajukan surat permohonan pembentukan Pengprov Pordasi kepada PP Pordasi. Pengajuan surat permohonan tersebut juga harus dibarengi dengan pelaksanaan kegiatan seperti mengadakan kompetisi internal atau berpartisipasi dalam satu kejuaraan berkuda yang dilaporkan kepada PP Pordasi. Dari situ PP Pordasi akan mempertimbangkan surat permohonan tadi, apabila disetujui, maka perwakilan PP Pordasi akan hadir di acara Musyawarah Provinsi (Musprov) dengan kapasitas sebagai pengawas dan pemantau jalannya Musprov hingga terpilihnya Ketua Pengprov Pordasi.
“Jadi semua memang ada tahapan-tahapannya dalam rangka pembentukan Pengprov Pordasi. Apalagi Pengprov Pordasi Bali sudah 15 tahun vakum.” Tambah Widodo.
Menyoal Surat Rekomendasi bernomor 266/KONI-Bali/VIII/2020 yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2020 lalu dari Konida Bali yang telah menyetujui pembentukan Pengprov Pordasi Bali, Triwatty Marchiano juga memberikan kesempatan kepada berkuda.com untuk menanyakan langsung ikhwal surat rekomendasi tersebut melalu teleconfrence dengan Ketua Konida Bali I Ketut Suwandi.
“Surat Rekomendasi tersebut sifatnya adalah rekomendasi dan boleh dipakai atau pun tidak oleh PP. Pordasi. Dalam hal ini Saya sangat tunduk pada aturan-aturan PP Pordasi, dan apabila Saya salah, maka Saya siap menarik kembali surat rekomendasi tersebut.” Ujar I Ketut Suwandi yang menandatangani surat rekomendasi tersebut.
Lebih jauh, Triwatty Marchiano juga menghimbau agar para komunitas olahraga berkuda di Bali untuk tidak ribut atas permasalahan ini, dan sebagai penyelesaian, Triwatty juga mengharapkan terselenggaranya Musprov ulang dengan kembali memulai proses pembentukan Pengprov Pordasi Bali dari awal lagi.
“Bagi Saya siapapun yang memimpin Pengprov Pordasi Bali itu tidak menjadi masalah, namun yang terpenting adalah semua prosesnya harus sesuai dengan AD/ART yang berlaku. Dan salah satunya adalah Ketua terpilih harus ber KTP Bali” Tutup Triwatty Marchiano.